Melihat berbagai permasalahan ekonomi
yang dialami Indonesia, nampaknya ekonomi syariah-lah yang menjadi
jembatan penyelesaiannya, karena ekonomi syariah mempunyai beberapa
keunggulan, diantaranya :
a. Al Qur’an, yang merupakan dasar hukum utama ekonomi syariah karena sumbernya dari Allah swt. Hal ini dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, seperti QS. Al Hasy:22
b. Hadist dan Sunnah, hal ini didasarkan pada Nabi Muhammad SAW sebagai pedagang yang dapat dijadikan teladan bagi pelaku ekonomi
c. Ijma’, merupakan prinsip hukum yang timbul akibat adanya perkembangan jaman, yang tentunya bersumber pada Al Qur’an
d. Ijtihad atau Qiyas, merupakan aktifitas yang dilakukan oleh para ahli agama untuk memecahkan masalah yang terjadi di masyarakat, sedangkan masalah tersebut tidak dijelaskan dalam hukum Islam secara detail. Dan ijtihad mempunyai peranan untuk membuat sebuah hukum aplikatif yang bersumber dari Al Qur’an
2. Ekonomi syariah mempunyai beberapa akad, yaitu :
a. Akad jual beli (bay’). Akad ini terdiri dari empat macam, yaitu akad murabahah, salam, Istishna, dan Ijarah. Empat akad ini seringkali dipakai pada perbankan syariah di Indonesia.
b. Bagi hasil (syirkah), dibagi menjadi dua akad, yaitu mudharabah dan musyarakah.
c. Jasa-jasa keuangan syariah, terbagi menjadi akad wakalah, hiwalah, kafalah, rahn, qord, sharf, dan lain-lain.
3. Ekonomi syariah menekankan larangan penggunaan riba, maisyir, dan gharar. Riba adalah suatu tambahan yang diminta untuk suatu pinjaman, sedangkan maisyir merupakan perjudian, dan gharar merupakan ketidakjelasan dalam akad. Sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 .
4. Ekonomi syariah juga meliputi beberapa hal yang dilarang untuk dibiayai oleh perbankan syariah, seperti sektor-sektor yang dianggap haram, misalnya minuman keras, makanan haram, atau bahkan pelarangan pembiayaan modal usaha pada usaha-usaha yang memberikan dampak keburukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar